news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Foto: Belum Kantongi Izin, Pengguna Migo Akan Dirazia Polisi

3 Maret 2019 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepeda listrik Migo yang melintas di jalan raya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sepeda listrik Migo yang melintas di jalan raya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Platform sewa sepeda listrik online Migo e-Bike belakangan menjadi perbincangan publik. Kendaraan ini dilarang melintas di jalan raya Jakarta oleh Polda Metro Jaya, karena belum melalui uji tipe.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bakal merazia pengguna sepeda listrik Migo yang beredar di Jakarta. Kepolisian menilai armada Migo tidak punya izin operasi.
Pemerintah akan mengatur penggunaan kendaraan dalam aplikasi Migo di masyarakat. Sebab hingga saat ini kendaraan di Migo belum memiliki klasifikasi yang jelas apakah sepeda atau motor.
Migo adalah aplikasi yang menyewakan kendaraan jenis sepeda dengan penggerak listrik dan memiliki bentuk seperti sepeda motor serta disewakan melalui aplikasi dengan harga Rp 3.000 per 30 menit.
Masyarakat menggunakan sepeda listrik Migo. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Masyarakat menggunakan sepeda listrik Migo. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sepeda listrik Migo yang melintas di jalan raya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sepeda listrik Migo yang melintas di jalan raya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sepeda listrik Migo yang melintas di jalan raya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sepeda listrik Migo yang melintas di jalan raya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sepeda listrik Migo yang melintas di jalan raya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan