Foto: Drama di Trotoar Jakarta
ADVERTISEMENT
Kondisi trotoar menjadi salah satu tolok ukur kemajuan peradaban sebuah kota dan warganya. Trotoar adalah representasi sejauh mana sebuah kota menghargai hak para pejalan kaki dan memanusiakan sesama pengguna fasilitas umum.
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk trotoar yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor. Trotoar kerap kali direvitalisasi oleh pemerintah, beberapa trotoar telah didesain ramah difabel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Namun fakta di lapangan tidak selalu berjalan mulus, tidak semua warga menyadari betapa pentingnya fungsi dasar trotoar. Tak sedikit trotoar di Jakarta yang beralih fungsi menjadi tempat parkir, berjualan, serta jalur alternatif bagi pengendara sepeda motor saat macet.
Kerap kali pemotor nekat menaiki trotoar tanpa memperhatikan keselamatan dirinya dan pejalan kaki. Mereka seakan acuh dengan fasilitas umum dan enggan memikirkan dampak kerusakan yang ditimbulkan pemotor yang melintasi trotoar.
ADVERTISEMENT
Tak hanya pemotor, di beberapa lokasi juga sering terlihat alih fungsi trotoar yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir atau aktifitas jual beli. Demi meraup keuntungan pribadi mereka acuh terhadap peran trotoar yang sesungguhnya.
Penggunaan trotoar untuk kegiatan selain bagi kepentingan pejalan kaki adalah pelanggaran dan bentuk perampasan hak pejalan kaki.
Namun tidak semua trotoar di Jakarta buruk kondisinya untuk digunakan pejalan kaki, seperti di trotoar di sepanjang Jalan KH. Wahid Hasyim dan Senayan yang trotoarnya lapang dan dihiasi taman bunga. Membuat para pejalan nyaman melewatinya.
Pemerintah Jakarta bahkan telah mendesain beberapa trotoar menjadi spot menarik untuk berswafoto saat dilalui pejalan kaki.
Ketegasan dan pengawasan pihak berwenang memang masih sangat dibutuhkan untuk menjamin hak setiap pengguna jalan. Namun, yang tak kalah penting juga setiap pengguna jalan mulai menumbuhkan kesadaran mengenai kewajiban mereka dalam berlalu lintas dan saling menjaga dan menghormati pengguna fasilitas umum.
ADVERTISEMENT