Foto: Kala Penyandang Disabilitas Mental Ikut Nyoblos di TPS

24 April 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyandang disabilitas mental beraktifitas seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Penyandang disabilitas mental beraktifitas seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilihan Umum 2019 adalah pesta demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk bagi kelompok penyandang disabilitas mental, ia diberikan hak politiknya, dan dilindungi oleh konstitusi.
ADVERTISEMENT
Para penghuni Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I di Cengkareng, Jakarta Barat, merupakan salah satu contoh panti penyandang disabilitas mental yang difasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2019.
Saat ini, panti yang didirikan pada tahun 1972 itu menampung sekitar 850 orang penderita gangguan jiwa.
Sejumlah penyandang disabilitas mental di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi
Penyandang disabilitas mental antre saat akan menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi
Penyandang disabilitas mental antre saat akan menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi
Masuknya pemilih penyandang disabilitas mental di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukanlah yang pertama kali. Menurut KPU, sejak pemilu pertama di Indonesia pada 1955, WNI penyandang disabilitas mental sudah mempunyai hak pilihnya.
Berdasarkan data KPU, pada tahun 2019 terdapat 54.282 orang penyandang disabilitas masuk dalam DPT sedangkan pada tahun 2014 sebanyak 8.717 orang.
Dalam hal ini, KPU berpegang pada amanat undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dijamin oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 5 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.
Penyandang disabilitas mental menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi
Petugas KPPS membantu penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi
Penyandang disabilitas mental menunjukkan jari kelingkingnya seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi
Penyandang disabilitas mental menunjukkan jari kelingkingnya seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi
Penyandang disabilitas mental mengangkut makan siang seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi
Sejumlah penyandang disabilitas mental menyantap makan siang seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: ANTARAFOTO/Nova Wahyudi