Foto: Masa Tenang Pemilu 2019, Alat Peraga Kampanye Dicopot
ADVERTISEMENT
Memasuki masa tenang, alat peraga kampanye seperti bendera, poster menampilkan caleg maupun capres yang terpasang di pinggir jalan dicopot oleh petugas Satpol PP di sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
Alat-alat peraga kampanye yang dicopot itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP maupun truk. Penurunan APK tersebut telah sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Di Jakarta, penurunan alat peraga kampanye dibantu oleh petugas PPSU hingga petugas Pemadam kebakaran.