Foto: Melihat Tumpukan Alat Peraga Kampanye Usai Dicopot di Jaksel
ADVERTISEMENT
Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, dan stiker capres maupun caleg masih berada di jalan-jalan wilayah Kota Jakarta. Meski telah memasuki masa tenang, ternyata pembersihan APK memang belum selesai dilakukan.
ADVERTISEMENT
Di Jakarta Selatan misalnya, penurunan APK menurut Kepala Satpol PP Kelurahan Bangka, Devi Purnamasari, menjelaskan bahwa petugas masih melakukan penurunan APK dari ruang-ruang publik.
Keterbatasan alat dan personel menjadi hambatan petugas untuk menurunkan APK yang tersebar di Jakarta. Penurunan APK ini diberi waktu sampai tanggal 16 April nanti.
APK ini kemudian dikumpulkan di kantor kelurahan terdekat, seperti di Kelurahan Bangka, Jaksel. Terlihat APK bertumpuk dan berserakan di halaman kantor.
Setelah dikumpulkan, APK ini secara bertahap akan dibawa ke gudang Satpol PP di Kebayoran Lama, Jaksel dan Cakung Jaktim. Panwaslu nanti akan mendata dan memutuskan akan diapakan APK ini.
Seperti diketahui masa tenang pemilu 2019 dimulai pada Minggu 14 April. Hingga 17 April 2019, peserta Pemilu sudah tak bisa lagi melakukan kampanye, baik terbuka maupun tertutup.
ADVERTISEMENT