Foto: Pasutri Pencuri Puluhan iPhone di Bar Kawasan Kuningan, Jaksel

13 November 2018 18:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus pencurian.
 (Foto: Twitter/@MetroJaksel)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus pencurian. (Foto: Twitter/@MetroJaksel)
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian ponsel jenis iPhone di sebuah bar kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap pada 15 Oktober 2018 di Bekasi, Jawa Barat.Kasat Reksrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya menjelaskan, pasutri ini membagi peran dalam menjalankan aksinya. Sang istri berinisial PI (33) berpura-pura mengajak kenalan calon korbannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, pelaku sengaja memilih tempat hiburan malam sebagai lokasi yang strategis untuk melakukan aksi pencurian. Sebab, mereka menganggap korbannya dalam kondisi yang tidak stabil karena pengaruh minuman keras.
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus pencurian.
 (Foto: Twitter/@MetroJaksel)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus pencurian. (Foto: Twitter/@MetroJaksel)
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus pencurian. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus pencurian. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Pasutri pencuri hp di bar kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri pencuri hp di bar kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Dalam pengembangan kasus tersebut polisi juga berhasil menangkap SS (31) yang bertindak sebagai penadah. Dari tangan SS polisi berhasil mengamankan 30 ponsel yang rata-rata bermerek iPhone.
Atas perbuatannya pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan SS dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancama pidana 4 tahun penjara.
Barang bukti kasus pencurian. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pencurian. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus pencurian.
 (Foto: Twitter/@MetroJaksel)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus pencurian. (Foto: Twitter/@MetroJaksel)
Barang bukti kasus pencurian. (Foto: Twitter/@MetroJaksel)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pencurian. (Foto: Twitter/@MetroJaksel)