Foto: Pasutri Pencuri Puluhan iPhone di Bar Kawasan Kuningan, Jaksel
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian ponsel jenis iPhone di sebuah bar kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap pada 15 Oktober 2018 di Bekasi, Jawa Barat.Kasat Reksrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya menjelaskan, pasutri ini membagi peran dalam menjalankan aksinya. Sang istri berinisial PI (33) berpura-pura mengajak kenalan calon korbannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, pelaku sengaja memilih tempat hiburan malam sebagai lokasi yang strategis untuk melakukan aksi pencurian. Sebab, mereka menganggap korbannya dalam kondisi yang tidak stabil karena pengaruh minuman keras.
Dalam pengembangan kasus tersebut polisi juga berhasil menangkap SS (31) yang bertindak sebagai penadah. Dari tangan SS polisi berhasil mengamankan 30 ponsel yang rata-rata bermerek iPhone.
Atas perbuatannya pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan SS dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancama pidana 4 tahun penjara.