Foto: Pelukan Kolega Usai Sidang Tuntutan Sofyan Basir
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10). Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Sofyan Basir dinilai terbukti membantu transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Menurut jaksa, Sofyan terbukti memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.
Pertemuan itu membahas proses percepatan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC). Dengan pertemuan-pertemuan itu, Sofyan Basir dinilai mempercepat kesepakatan proyek tersebut. Sehingga transaksi suap dari Kotjo pada Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar terlaksana.
Dalam persidangan itu, sejumlah kolega Sofyan Basri turut hadir di ruang pengadilan. Usai persidangan, Sofyan Basir sempat menemui mereka. Ia juga sempat mendapat pelukan dari salah satu koleganya itu.
ADVERTISEMENT