Foto: Pemasangan Stiker dan Plang Penunggak Pajak di Jakarta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah di DKI Jakarta dengan memberikan stiker dan pemasangan plang yang bertujuan agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan dengan tujuan memberikan sanksi sosial agar masyarakat taat dalam membayar pajak.
Pemasangan tanda ini berupa stiker dan plang atas penunggakan pajak yang bertuliskan "OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI KEWAJIBAN PAJAK DAERAH".
Sanksi ini di lakukan setelah tidak adanya respon dari masyarakat saat sudah diberikan surat dan panggilan untuk mebayar pajak yang menunggak.
Pemasangan plang dan stiker sudah di lakukan di beberapa lokasi, seperti daerah Cipayung dan daerah TMII, Jakarta Timur.
Dengan adanya pemasangan tanda berupa stiker dan plang, diharapkan masyarakat menyadari bahwa masyarat memiliki kewajiban untuk membayar pajak.