news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Foto: Perluasan Ganjil-Genap di Fatmawati, Pelanggar Mulai Ditilang

9 September 2019 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Senin (9/9), ruas Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, resmi menjadi bagian dari sistem ganjil-genap. Setelah satu bulan aturan itu disosialisasikan, kini para pengemudi yang melanggar aturan tersebut akan ditilang.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, hari ini perluasan ganjil genap pada 25 ruas jalan sudah berlaku efektif. Artinya mulai hari ini tanggal 9 September 2019, sudah mulai ada penegakan hukum dari rekan kepolisian.
Syarifin menambahkan, sudah ada kendaraan yang melanggar. Mereka langsung dikenakan sanksi berupa penilangan. Pengendara yang melanggar harus siap dengan denda hingga Rp 500 ribu atau dipenjara selama dua bulan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya perluasan ini, total 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap. Yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Lalu, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap . Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Petugas kepolisian menindak pengendara. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT