Foto: Pose 2 Jari Bagus di Sidang Perdana Hoaks Surat Suara Dicoblos

4 April 2019 18:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaku kasus penyebaran hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos, Bagus Bawana Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Bagus didakwa secara sengaja menyebar hoaks pada 2 Januari 2019 bahwa 7 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berisi surat suara telah dicoblos untuk pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.
Menurut jaksa, Bagus mendapatkan informasi tentang adanya surat suara tercoblos akan tetapi tidak melakukan konfirmasi kebenarannya.
Jaksa dalam dakwaan menilai peran Bagus yakni menyebarkan informasi itu melalui akun twitternya serta pesan suara (voice note) ke grup WhatsApp (WA). Sehingga postingan dan voice note Bagus itu membuat keonaran di masyarakat.
Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan 8 dakwaan. Usai sidang bagus terlihat tersenyum lebar ke arah wartawan sambil mengacungkan 2 jari.
Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bagus Bawana Putra (kiri) menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bagus Bawana Putra (tengah) menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bagus Bawana Putra (kiri) saat menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan