Foto: Romy Jalani Sidang Perdana Jual Beli Jabatan di Kemenag
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). Romy didakwa menerima uang total sebesar Rp 416,4 juta terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa penuntut umum KPK, suap itu terkait dua jabatan. Pertama, dana sebesar Rp 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin. Kedua, dana sebesar Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.