Foto: Sidang Eksepsi Ratna Sarumpaet di PN Jaksel
ADVERTISEMENT
Sidang kasus hoaks penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3). Ratna menjalani sidang dengan agenda eksepsi tersebut ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang eksepsi ini, pengacara Ratna mengungkapkan beberapa poin keberatannya atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, cuitan yang diposting sejumlah orang seperti Rizal Ramli, Rocky Gerung, dan Nanik S Deyang tentang cerita penganiayaan tidak dapat dikatakan sebagai keonaran seperti yang dijelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Poin keberatan kedua adalah tentang surat dakwaan jaksa yang dianggap tak lengkap sehingga tak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Usai mendengarkan isi eksepsi, majelis hakim yang diketuai Hakim Joni, memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Ratna, termasuk permintaan agar Ratna dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Sidang akan kembali digelar pada 19 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi.