Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Foto: Sidang Sengketa Pileg 2019 di MK
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) 2019, Rabu (10/7). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.
ADVERTISEMENT
Ada sembilan perkara provinsi yang diperiksa pada persidangan hari ini, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Provinsi Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
Sidang dibagi menjadi 3 panel. Panel satu terdiri dari Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Kemudian di panel dua diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul. Lalu, di panel tiga sidang dipimpin oleh Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Wahiduddin Adam.
MK telah meregistrasi 260 perkara gugatan Pileg 2019. Gugatan itu terdiri dari 250 gugatan yang dimohonkan oleh caleg DPRD provinsi hingga kabupaten dan kota dan 10 gugatan dari DPD.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Selasa (9/7) MK telah menyidang lima provinsi terkait gugatan sengketa Pileg 2019. Lima provinsi itu yakni Aceh, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara dan Papua.