Foto: Simulasi Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas
ADVERTISEMENT
Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Pemerintah mengharapkan kegiatan pemilu dapat diikuti oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas sendiri juga mempunyai hak-hak dalam menentukan pilihannya pada pemilu mendatang.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, KPU menyelenggarakan sebuah kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih serta simulasi pemungutan suara pemilu 2019 bagi pemilih penyandang disabilitas di Gedung Aneka Bakti, Kementerian Sosial, Jakarta Pusat (14/2).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi dan memberikan pengarahan bagi pemilih disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut undang-undang no 8 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas dan undang-undang no 7 tahun 2017 dalam pasal 5 tentang pemilihan umum menyatakan bahwa dalam pemilihan umum penyandang disabilitas berhak untuk memilih, untuk dipilih dan untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Undang-undang telah memberi jaminan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap warganegara termasuk bagi warga penyandang disabilitas untuk memenuhi hak politiknya dalam pemilu sama seperti warga pada umumnya.
ADVERTISEMENT