Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Foto: Suasana Persidangan Kasus Penyerangan Masjid di Christchurch
ADVERTISEMENT
Kasus penembakan di masjid Kota Christchurch, Selandia Baru, memasuki meja hijau. Brenton Tarrant (28), pelaku dalam kasus ini, didakwa atas tuduhan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah personel militer dan polisi bersenjata lengkap tampak berjaga di luar gedung pengadilan distrik Christchurch.
Dilansir Reuters, Tarrant muncul di hadapan majelis hakim pengadilan distrik Christchurch berbalut baju tahanan. Tarrant digiring ke kursi pesakitan oleh aparat dengan kepala tegak dan tangan diborgol.
Kantor berita AFP melaporkan pria kelahiran Australia itu duduk tanpa ekspresi saat hakim membacakan tuduhan-tuduhan untuknya. Tarrant juga disebut tidak meminta jaminan dalam persidangan ini.
Sidang berikutnya akan dijadwalkan pada 5 April 2019 mendatang.