Foto: Tiga Orang yang Terjaring OTT KPK di Kantor Imigrasi Mataram
ADVERTISEMENT
KPK menangkap tiga orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (27/5) malam. Dua di antaranya merupakan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, yang diduga menerima suap terkait pengurusan izin tinggal WNA.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang bernilai ratusan juta rupiah. Ruang kerja pejabat di kantor imigrasi itu juga telah disegel.
KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap.
Dua orang lain yang ditetapkaan sebagai tersangka ialah Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Kurniadie dan Yusriansyah sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pemberi suap, Liliana dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah tiga tersangka yang mengenakan rompi KPK dini hari tadi :