Foto: Tiga Orang yang Terjaring OTT KPK di Kantor Imigrasi Mataram

29 Mei 2019 7:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK menangkap tiga orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (27/5) malam. Dua di antaranya merupakan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, yang diduga menerima suap terkait pengurusan izin tinggal WNA.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang bernilai ratusan juta rupiah. Ruang kerja pejabat di kantor imigrasi itu juga telah disegel.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ruangan di Kantor Imigrasi Mataram disegel KPK. Foto: Dok. Istimewa
Ruangan di Kantor Imigrasi Mataram disegel KPK. Foto: Dok. Istimewa
Ruangan di Kantor Imigrasi Mataram disegel KPK. Foto: Dok. Istimewa
KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap.
Dua orang lain yang ditetapkaan sebagai tersangka ialah Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Kurniadie dan Yusriansyah sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pemberi suap, Liliana dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah tiga tersangka yang mengenakan rompi KPK dini hari tadi :
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola resort Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola resort Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan