Foto: Vonis untuk Idrus Marham

23 April 2019 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (23/4). Idrus terbukti menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulana Saragih.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim yanto menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Hakim menilai Idrus bersama dengan Eni menerima suap Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap diberikan agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eks Menteri Sosial Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan