Foto: Vonis untuk Idrus Marham
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (23/4). Idrus terbukti menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulana Saragih.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim yanto menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Hakim menilai Idrus bersama dengan Eni menerima suap Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap diberikan agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.