Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Foto: Wajah 8 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Batam-Jakarta
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 8 orang terkait kasus narkotika jaringan Malaysia-Batam-Jakarta. Delapan orang ini ditangkap dalam rentang waktu yang berbeda dan baru dirilis pada Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
Total sabu yang telah diedarkan mereka sepanjang 2019 mencapai 56 kilogram. Komplotan itu menyelundupkan sabu dengan modus dikemas dalam sepatu.
Kasus tersebut berhasil dibongkar dari pengembangan daftar pencarian orang (DPO) pemasok barang haram tersebut di Batam.
Saat ini, polisi masih memburu empat orang yang masih buron dalam kasus ini. Mereka adalah Yan, BUS, UR, dan HIM.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.