news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fotografer Asal Belarus Didakwa Bawa Ganja saat Akan Berlibur ke Bali

21 Januari 2019 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang Hanna Liakhava (kiri), fotografer asal Republik Belarus yang kedapatan membawa ganja ke Bali. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Hanna Liakhava (kiri), fotografer asal Republik Belarus yang kedapatan membawa ganja ke Bali. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hendak mengabadikan keindahan alam di Pulau Dewata, Hanna Liakhava, bule asal Republik Belarus yang berprofesi sebagai fotografer malah harus berurusan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Perempuan kelahiran 31 Agustus 1993 ini diseret ke kursi pesakitan karena mencoba menyelundupkan narkoba jenis ganja ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Persidangan terhadap Hanna baru memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (21/1).
Sebagaimana dalam dakwaan, jaksa I Gede Raka Arimbawa yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Novita Riama dan didampingi Hakim anggota Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Dai, disebukan penyelundupan yang dilakukan Hanna terjadi pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 01.45 Wita.
Kala itu, Hanna yang menumpangi pesawat China Eastern MU-5029 rute Shanghai-Denpasar mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali. Hanna bersama penumpang lainnya turun dari pesawat melewati terminal kedatangan internasional menuju ke pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi formulir Costum Declaration. Saat pemeriksaan X-ray, petugas melihat Hanna sangat gelisah.
ADVERTISEMENT
"Saat itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai atas nama Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Alea Gheasane Nadhila melihat seorang penumpang perempuan membawa koper yang gerak-geriknya sangat mencurigakan seperti orang gelisah yang kemudian diketahui bernama Hanna Liakhava," kata jaksa Arimbawa.
Suasana sidang Hanna Liakhava (kiri), fotografer asal Republik Belarus yang kedapatan membawa ganja ke Bali. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Hanna Liakhava (kiri), fotografer asal Republik Belarus yang kedapatan membawa ganja ke Bali. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
Karena curiga dengan gerak-geriknya, petugas kemudian memeriksa koper yang dibawa Hanna. Setelah koper dibuka, ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram. Selanjutnya, Hanna Liakhava berserta barang bukti diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut," kata Jaksa Raka.
Atas perbuatannya itu, Hanna dijerat Pasal 113 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Di samping itu, dalam dakwaan ke-dua dan ke-tiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
ADVERTISEMENT
Hanna yang dibantu oleh penerjemah bahasa bernama Sienny Karmana saat menjalani persidangan serta didampingi penasehat hukumnya, Edward Pangkahila, tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU tersebut. "Terdakwa tidak keberatan Yang Mulia," Kata Edward.
Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi-saksi yang akan digelar pekan depan.