Fraksi Golkar Buat Surat Edaran Larang Anggota DPR Terima Suap

7 Mei 2018 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melchias Marcus Mekeng (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Melchias Marcus Mekeng (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Golkar mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada setiap anggota Fraksi Golkar untuk di DPR RI untuk tidak melakukan korupsi atau menerima suap. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita.
ADVERTISEMENT
Ketika dikonfirmasi, Mekeng mengatakan, hal itu bentuk komitmen partainya untuk mewujudkan tagline Golkar Bersih. Terlebih, hal itu juga sesuai semangat Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk menciptakan Golkar yang bersih tanpa korupsi.
“Ini imbauan Fraksi yang saya pimpin dan sesuai tagline Golkar bersih yang diangkat oleh Airlangga. Saya berkewajiban untuk menjaga Anggota Fraksi Partai Golkar untuk tidak terlibat dalam hal suap dan korupsi sesuai tuntutan masyarakat,” ucap Mekeng saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (7/5).
Mekeng enggan mengaitkan surat edaran tersebut dengan fenomena OTT yang dilakukan KPK terhadap salah satu anggota DPR baru-baru ini. Ia mengatakan, ia hanya ingin kader Golkar bebas dari masalah hukum.
“Ini melanjutkan tagline Golkar bersih sehingga kader Golkar terhindar dari masalah hukum dan membantu pemerintah melakukan good and clean corporate governance,” pungkas Mekeng.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Mekeng mengatakan, surat tersebut bukan sebuah jaminan kadernya bisa benar-benar terhindar dari kasus korupsi. Sebab, menjaga diri dari godaan korupsi semestinya juga harus dilakukan oleh orang itu sendiri.
“Namanya imbauan kok. Hanya Tuhan yang bisa menjamin di dunia ini,” tutupnya.
Salah seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (4/5).
Amin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada Anggota DPR RI terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-Perubahan TA 2018.