Fraksi PAN Usulkan Perluasan Pidana bagi Perzinaan Sesama Jenis

22 Januari 2018 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yandri Susanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yandri Susanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan tengah menjadi sorotan. Ia menyatakan ada lima fraksi di DPR yang setuju terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Tentu, pernyataan itu menjadi perdebatan di kalangan fraksi-fraksi di DPR. Sebab, masing-masing fraksi mengklaim tidak pernah menyetujui pengakuan LGBT.
ADVERTISEMENT
Apalagi, di DPR tidak terdapat pembahasan secara khusus mengenai Rancangan Undang-undang LGBT. Melainkan hanya perluasan pemidanaan terhadap perzinahan antar sesama jenis.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengklaim bahwa partainya adalah yang terdepan menolak legalitas terhadap LGBT. Hal itu disampaikannya guna mengklarifikasi pernyataan Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum PAN. Zulkifli menyebut ada sejumlah fraksi yang menolak maupun setuju dengan LGBT.
“Yang ada hanya perluasan pidana terhadap pasal zina tentang hubungan seks sesama jenis dan PAN minta perluasan bahwa LGBT yang pelakunya sesama orang dewasa itu bisa dipidanakan,” kata Yandri dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PAN, Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III Fraksi PAN Daeng Muhammad menjelaskan bahwa dalam pembahasan di panja terkait draf RUU KUHP, pemerintah hanya menyodorkan pasal pemidanaan LGBT yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
“Di draf (pasal) LGBT, pelaku dewasa dan anak kecil ini bukan LGBT, tapi pedofil. Di situ tidak disinggung, antara dewasa dengan dewasa, laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, itu yang kita soroti. Bahwa ini harus diperluas,” jelas Daeng.
“Kalau pemerintah saja di drafnya mengusulkan perzinaan oleh wanita dewasa dengan laki-laki dewasa dipidanakan. Apalagi laki-laki dengan laki-laki,” imbuhnya.
Ilustrasi LGBT (Foto: REUTERS/Marko Djurica)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT (Foto: REUTERS/Marko Djurica)
Dalam draf RUU KUHP dari pemerintah disebutkan bahwa zina yang dilakukan antara orang laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa atau kumpul kebo dikenakan pidana. Selain itu, pidana juga bisa dikenakan bagi pelaku LGBT atau pelaku hubungan seks sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.
Namun, dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa bagi pelaku seks sesama jenis yang dilakukan sesama orang dewasa itu bisa dipidanakan.
ADVERTISEMENT
“Makanya kita mau memperluas ini. Bayangkan kalau laki-laki sama perempuan yang berbeda jenis melakukan perzinaan dikenakan pidana. Ini laki-laki dengan laki-laki kok tidak dikenakan pidana. Itu usulan dari PAN,” tutupnya.