news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fredrich Akan Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 7 Tahun

28 Juni 2018 17:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Tak terima dengan putusan itu, mantan pengacara Setya Novanto itu akan melawan dengan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Kami nyatakan banding, hari ini juga kami bikin akta banding," ujar Fredrich usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6).
Berbeda dengan Fredrich, tim penuntut umum KPK memutuskan untuk berpikir-pikir selama tujuh hari. Pasalnya, hukuman yang dilayangkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim menilai Fredrich terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk Setya Novanto. Tak hanya itu, bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Fredrich telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto dari riwayat hipertensi menjadi kecelakaan. Itu semua dilakukan agar Setya Novanto bisa dirawat di rumah sakit, lalu menghindari panggilan KPK.
Sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Usai mendengar putusan, ekspresi Fredrich tetap datar. Saat hakim memberikannya kesempatan untuk berbicara, Fredrich langsung menyambar untuk banding dengan suara cukup lantang.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan ditutup, Fredrich tampak tersenyum. Dia menggiring pewarta untuk keluar ruangan dan langsung memberikan jawaban atas pertanyaan dari awak media.
Fredrich mengaku sejak awal memang berniat untuk mengajukan banding. Sebab, Fredrich berkukuh tak bersalah.
"Perkara ini harus bebas murni, kalau tidak murni pasti banding, dihukum sehari pun saya banding," ujarnya.