Fredrich dalam Pleidoi: Jaksa Gangguan Pendengaran dan Udik

22 Juni 2018 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi jalani sidang pledoi di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi jalani sidang pledoi di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi membantah sejumlah pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan terhadap dirinya. Mantan pengacara Setya Novanto itu menilai ada pertimbangan penuntut umum yang justru bertentangan dengan fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
"Ada kemungkinan JPU ada gangguan pendengaran. Ketika sidang berlangsung, rekaman video JPU bertolak belakang dengan sidang," kata Fredrich saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/6).
Selain itu, ia juga kembali menyinggung soal luka sebesar bakpao Setya Novanto. Fredrich menyebut bahwa hal tersebut merupakan upaya dari penuntut umum untuk mengarahkan saksi terkait kondisi mantan kliennya usai kecelakaan.
"Kemudian menurut JPU, mungkin asalnya dari daerah terpencil, yang selalu digembar-gemborkan sebesar bakpao, yang di mana Surabaya, Medan dan Semarang kota besar ada bakpao mini dua cm," ujar Fredrich.
Atas hal tersebut, Fredrich menuding bahwa penuntut umum sengaja mencari sensasi dengan mengatakan bahwa pernyataannya kepada media terkait kondisi Setnov adalah mengada-ada.
"Apa yang disampaikan JPU hanya ilusi isapan jempol mencari sensasi statement diwawancari media jual tampang dan udik asal-usul desa JPU," imbuh Fredrich.
ADVERTISEMENT
Fredrich pun menambahkan bahwa ia mengetahui kondisi Setnov tersebut dari ajudan yang turut berada di mobil pada saat kecelakaan. "Bahwa terdakwa menurut ajudan mobil yang ditumpangi Novanto rusak berat istilahnya rusak berat hancur...curr bahasa Surabaya. Beliau sendiri tidak sadar ada benjolan di kepala, sebesar bakpao dua jari," ucap Fredrich.