Fredrich Dituntut Hukuman Maksimal, Tak Ada Hal yang Meringankan

31 Mei 2018 16:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum menilai Fredrich terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Perbuatan Fredrich itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Tuntutan terhadap Fredrich itu merupakan tuntutan maksimal pidana yang diatur dalam pasal tersebut. Penuntut umum dalam pertimbangan tuntutan menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Fredrich.
"Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam persidangan perkara ini," kata jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
Namun, terdapat beberapa hal yang menjadi hal memberatkan untuk Fredrich. Salah satunya adalah Fredrich selaku advokat justru melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum dengan melakukan segala cara dalam membela kliennya.
"Terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Fredrich juga dinilai berbelit-belit dalam persidangan. "Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar jaksa.