Fredrich Mengaku Tak Dibayar Setnov: Saya Dibayar Janji Surga

28 Juni 2018 20:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fredrich Yunadi berkukuh tak pernah menghalangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP. Bahkan, saat menjadi pengacara Setya Novanto di kasus e-KTP, Fredrich mengaku belum pernah dibayar.
ADVERTISEMENT
"Apa saya dibayar sama Pak Setya Novanto? Belum, dibayar janji surga sama saya," ujar Fredrich usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6).
Fredrich baru saja divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Hakim menilai Fredrich terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk Setya Novanto.
Ia bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, dinilai telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto dari riwayat hipertensi menjadi kecelakaan. Itu semua dilakukan agar mantan kliennya bisa dirawat di rumah sakit, lalu menghindari panggilan KPK.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan beberapa hal memberatkan untuk Fredrich. Salah satunya, Fredrich dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Fredrich melawan. Menurutnya, sebagai advokat, ia hanya menjalankan tugas untuk membela seorang klien.
Terlebih, kata Fredrich, jika mengacu pada konstitusi Hak Asasi Manusia, koruptor, hingga teroris sekalipun, perlu mendapatkan pendampingan dan pembelaan hukum.
"Saya dituduh tidak dukung pembasmian korupsi, itu kan pertimbangan jaksa dan hakim, marilah kita anjurkan ke teman-teman, kerjaan kita masih banyak kok, kita malah paling takut koruptor, kenapa? Karena nanti kita dijebak malah ikut menikmati hasil korupsi lagi, kita paling takut," tutur Fredrich.
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, tim penuntut umum KPK menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun penjara. Mantan pengacara Setya Novanto itu juga wajib membayar denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Fredrich tetap tidak terima. Sejauh ini, dia menganggap tak ada yang salah dalam perbuatannya. Fredrich pun memilih untuk mengajukan banding sebagai langkah hukum ke depannya.
"Saya tetap akan lakukan upaya banding, dan kasasi," sebutnya.