Fredrich Pasrah Hadapi Vonis

28 Juni 2018 14:27 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi  (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, pasrah menghadapi sidang vonis. Fredrich berharap majelis hakim bisa adil dalam memutuskan perkara yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Kita belum tahu bagaimana keputusan hakim. Karena hakim sudah mendengarkan jaksa dan pleidoi daripada saya, sekarang kita menunggu," ujar Fredrich sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Kamis (28/6).
Di kasus ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair kurungan 6 bulan penjara. Fredrich mengaku tidak banyak berharap dengan putusan yang nantinya diberikan hakim. Sebab ia menuding perkaranya telah diset sedemikian rupa.
"Ya kita tidak bisa mengharapkan apa-apa, karena kalau lihat sistem sudah diset, kelihatan sesuatu, kalau kita bilang KKN," tudingnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Fredrich bersama dokter RS Medika Permata Hijau bernama Bimanesh Sutarjo memanipulasi data medis Setya Novanto. Saat itu, Fredrich yang masih menjadi pengacara Setya Novanto di kasus e-KTP. Fredrich diduga menyarankan kliennya untuk mangkir dari panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
Bahkan Fredrich pernah beralasan pemanggilan KPK untuk Setya Novanto --yang saat itu masih menjabat Ketua DPR-- harus mendapat persetujuan presiden. Dia juga turut menjadi pihak yang menyarankan agar UU KPK terkait perizinan panggilan anggota DPR diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Pada 16 November 2017, Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang penerang jalan. Setya Novanto lantas dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Saat di rumah sakit, Fredrich diduga menghalangi penyidikan untuk Setya Novanto. Ketika penyidik ingin mendatangi kamar pasien, Fredrich diduga menyuruh perawat untuk mengusir mereka. Fredrich dan Bimanesh juga diduga mengubah rekam medis Setya Novanto dari riwayat hipertensi menjadi kecelakaan.
ADVERTISEMENT