Fredrich Protes Hanya Diberi Waktu 8 Hari untuk Pleidoi

31 Mei 2018 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi keberatan hanya diberi waktu seminggu untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan penuntut umum. Ia dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti menghalangi penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Ia meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyusun pleidoi. "Untuk membuat pledoi akan mencapai kurang lebih 1000 halaman. Sehingga kami mohon Yang Mulia mengizinkan waktu dua minggu," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
Namun kemudian, majelis hakim hanya memberikan waktu delapan hari kepada Fredrich untuk menyusunnya.
"Kami juga menyampaikan waktu ke penuntut umum satu minggu, ini ditambah 1 hari, jadi 8 hari. Nanti kalau ada replik, lalu dupliknya," kata ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
Namun keputusan itu ditentang oleh Fredrich dan kuasa hukumnya. Menurut pihak Fredrich, penyusunan pleidoi perlu waktu lebih panjang sebab kliennya dituntut dengan pidana maksimal dalam pasal 21 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
"Kami membuat pembelaan ini, kami membuat pembelaan ini ada tim, bukan hanya kami. Kecuali ini tuntutan 3-5 tahun, oke lah. Ini kalau maksimal, kami serius sekali, kami akan lapor kepada IBA (International Bar Association) persoalan ini," kata kuasa hukum.
Fredrich berkukuh meminta waktu dua minggu kepada hakim untuk menyusun pleidoi. Namun hakim tidak mengabulkan lantaran berbentrokan hari raya Idul Fitri. Hakim tetap memutuskan Fredrich diberi waktu delapan hari.
"Baik kita sudah sepakat. Jadi sidang selanjutnya Jumat tanggal 8 Juni 2018. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.