Fredrich Protes Sarapan Kacang Hijau di Rutan: Bijinya Bisa Dihitung

19 April 2018 21:10 WIB
Sidang terdakwa Fredrich Yunadi  (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa Fredrich Yunadi (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi kembali beradu argumen dengan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kali ini, penyebabnya masih terkait dengan keberatan Fredrich soal fasilitas di rutan yang menurutnya tidak layak. Salah satu yang dipermasalahkan adalah soal menu sarapan kacang hijau di rutan KPK.
ADVERTISEMENT
Awalnya, jaksa KPK menampilkan bukti foto yang menunjukkan beberapa fasilitas bagi tahanan yang sempat dikeluhkan oleh Fredrich.
"Sesuai janji kami minggu lalu kami tampilkan foto majelis bagaimana pelayanan di rutan klas 1 Jakarta Timur cabang rutan KPK pada intinya majelis dalam pelaksanaan kegiatan di sana kami mengacu 1 kepada UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan," ujar jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4).
"Kami ingin menampilkan fakta bagaimana kondisi sebetulnya lewat foto-foto supaya tidak muncul persepsi macam-macam kalau ini hanya lisan," imbuh jaksa Takdir.
Fredrich kemudian menilai bahwa foto yang ditunjukkan tersebut bukan berasal dari lokasi penahannya. Sehingga, ia menganggap hal itu tidak bisa mewakili gambaran keadaan tempatnya ditahan.
ADVERTISEMENT
"Itu (rutan) Guntur, Pak, lain lagi, Pak. Coba aja kalau anda masuk ke sana anda bisa tahu baik atau tidak," tegas Fredrich.
Persidangan terdakwa Fredrich Yunadi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan terdakwa Fredrich Yunadi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Tidak hanya fasilitas rutan, Fredrich juga mengomentari menu sarapan di rutan KPK yang berupa bubur kacang hijau. Jaksa KPK pun kembali merespon dengan menunjukkan beberapa foto menu makanan yang sempat dikomentari oleh Fredrich.
"Kemudian ini majelis untuk makanan minggu lalu dikomplain dikatakan ini adalah kacang ijo yang dimaksud memang sendoknya satu, cuma wadahnya satu mangkuk majelis," ucap jaksa Takdir.
Menanggapi pernyataan jaksa, Fredrich kemudian menilai bahwa menu sarapannya itu tidak layak karena sangat sedikit. Bahkan Fredrich menyebut bahwa saking sedikitnya porsi yang diberikan, ia dapat menghitung jumlah kacang hijau yang ada dalam mangkuknya.
ADVERTISEMENT
"Ya tapi bijinya tadi bisa dihitung. Air apa lambung perutnya? Yang benar aja dong. kalau ndak coba aja situ sehari deh," jawab Fredrich.
Jaksa pun bergeming dengan menyebutkan seluruh fasilitas yang diberikan telah sesuai dan diyakini dapat memenuhi hak para tahanan KPK.
"Cukup majelis intinya bahwa kami melaksanakan tugas di dalam perawatan sesuai HAM dan ada ketentuannya majelis," kata jaksa Takdir.