Fredrich: Revisi KUHP Disahkan 17 Agustus, KPK Tak ada Lagi

31 Mei 2018 16:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR berencana memberi hadiah di Hari Kemerdekaan Indonesia dengan merampungkan pembahasan revisi KUHP sebelum 17 Agustus 2018. Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku ikut senang atas rencana tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK tersebut, dengan pengesahan RKUHP dengan otomatis KPK sudah tidak ada lagi.
"Kalau KUHP baru dilahirkan kan berarti instansi-instansi lainnya udah nggak ada lagi, otomatis kan. Udah enggak ada KPK, udah enggak ada apa-apa lagi," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
Dalam draf RKUHP, pemerintah berencana memasukkan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi. KPK menentang rencana tersebut lantaran bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, belum ada kejelasan terkait wewenang KPK jika pidana khusus masuk dalam KUHP.
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa upaya penguatan pemberantasan korupsi sebaiknya dilakukan dengan merevisi UU Tipikor. Bukan justru kemudian memasukkan pasal tipikor ke dalam RKUHP.
"Karena masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP yang kami pandang sangat berisiko melemahkan pemberantasan korupsi ke depan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (29/5).
ADVERTISEMENT