Fredrich: Revisi KUHP Disahkan 17 Agustus, KPK Tak ada Lagi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kalau KUHP baru dilahirkan kan berarti instansi-instansi lainnya udah nggak ada lagi, otomatis kan. Udah enggak ada KPK, udah enggak ada apa-apa lagi," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta , Kamis (31/5).
Dalam draf RKUHP, pemerintah berencana memasukkan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi. KPK menentang rencana tersebut lantaran bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, belum ada kejelasan terkait wewenang KPK jika pidana khusus masuk dalam KUHP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa upaya penguatan pemberantasan korupsi sebaiknya dilakukan dengan merevisi UU Tipikor. Bukan justru kemudian memasukkan pasal tipikor ke dalam RKUHP.
"Karena masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP yang kami pandang sangat berisiko melemahkan pemberantasan korupsi ke depan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (29/5).
ADVERTISEMENT