Fredrich Sakit Leher 9 Jam Baca Pleidoi, Hakim Terkantuk
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sudah hampir 10 jam Fredrich Yunadi membacakan nota pembelaannya alias pleidoi. Ia memang menyusun pleidoi yang cukup tebal, yakni hampir 2.000 lembar. Meski tidak dibacakan semua, namun pembacaan pleidoi tersebut cukup menyita waktu.
ADVERTISEMENT
Persidangan dimulai sejak jam menunjukkan pukul 13.30 WIB siang. Halaman demi halaman pleidoi dibacakan oleh mantan pengacara Setya Novanto itu. Hingga jam menunjukkan pukul 22.21 WIB atau selama hampir 9 jam Fredrich masih berjibaku membaca kata demi kata dalam pleidoi yang disusunnya sendiri.
Beberapa kejadian mewarnai panjangnya drama pembacaan pleidoi Fredrich. Membaca pleidoi selama hampir 9 jam dengan posisi kepala membungkuk, akhirnya membuat ia harus menyerah pula.
Tak kuasa menahan pegal pada lehernya akibat terlalu lama membungkuk, Fredrich menyampaikan hal tersebut kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Syaifudin Zuhri. "Agak sakit (leher saya) maklum 10 hari terkahir ini saya menyusun pleidoi," ujar Fredrich sambil memegangi lehernya yang kesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/6).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim lantas meminta pegawai pengadilan untuk menyediakan stand mic untuk lebih memudahkan Fredrich membaca pleidoi. "Coba itu tolong dibantu," kata hakim Syaifudin Zuhri.
Lamanya pembacaan pleidoi juga membuat hakim tampak terkantuk. Hakim anggota Sigit terlihat kepalanya menunduk selama hampir 2 menit sambil terpejam. Sementara hakim lainnya tampak mendengarkan pembacaan pleidoi Fredrich.
Pihak kuasa hukum Fredrich juga terlihat beberapa kali meminta izin ke toilet. Untuk menjaga agar mata tetap terjaga, mereka memilih untuk membasuh sejenak wajah mereka dengan air, semata untuk menahan agar mata tak terpejam.
Pada persidangan sebelumnya, Fredrich dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsidair kurungan 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu adalah tuntutan maksimal terhadap Fredrich. Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lalu sebagai advokat tidak menjunjung tinggi norma hukum dalam membela kliennya.