Fredrich Tak Mau Ditahan di Rutan KPK: Bahaya Bagi Nyawa Saya

26 April 2018 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan terdakwa Fredrich Yunadi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan terdakwa Fredrich Yunadi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fredrich Yunadi berkukuh ingin tetap pindah tempat penahanannya dari Rutan KPK. Ia mengaku tidak diperlakukan tidak manusiawi selama ditahan di sana. Bahkan mantan pengacara Setya Novanto itu menyebut bila ia berada lebih lama di sana justru akan membahayakan nyawanya. Sebab itu mengaku dibatasi untuk meminum obat.
ADVERTISEMENT
"Bukan masalah jatah makan. Tapi obat saya itu ada yang ditahan dan itu berbahaya bagi nyawa saya. Itu yang bahaya di sana," ujar Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Gerah dengan perlakuan tidak manusiawi itu, Fredrich dan tim kuasa hukumnya pun telah mengajukan proses perpindahan penahanan. Atas permintaan tersebut, Fredrich mengatakan bahwa proses perpindahan penahanannya telah diterima oleh pihak majelis hakim. "Sudah, Sudah (dipenuhi)," imbuh Fredrich.
Menurut Fredrich, surat perpindahannya itu baru saja diambil dari pihak majelis hakim. Namun menurutnya sampai saat ini ia masih berstatus sebagai tahanan di rutan KPK.
"Belum pindah. Tapi suratnya baru saya ambil hari ini. Baru suratnya saya ambil, barusan," ucap Fredrich.
Kendati demikian, Fredrich menuturkan perpindahan penahanannya tersebut masih bergantung pada keputusan jaksa KPK nantinya. Namun ia tegas mengatakan ingin sesegera mungkin pindah dari rutan KPK tempatnya ia ditahan saat ini. Menurutnya ditahan di manapun sama saja, asalkan ia tidak lagi ditahan di rutan milik KPK.
ADVERTISEMENT
"Ya, dipindahkan ke rutan Cipinang tergantung jaksa maunya kapan. Kalau saya sih maunya dipindahkan secepat mungkin," kata Fredrich.
"Karena saya maunya dipindahkan ke rutan Polres Jakarta Pusat tapi kan enggak diberi izin. Bolehnya di rutan Cipinang, ya sudah. Asal tidak ditahan di rutan KPK, titik," tegasnya.