Fredrich Yunadi Akan Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

18 Januari 2018 7:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi usai menjalani pemeriksaan (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi usai menjalani pemeriksaan (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap oleh Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum Fredrich kepada kumparan (kumparan.com) pada Rabu (17/1) malam. "Besok (Kamis) pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel," ujar Sapriyanto.
Namun Sapriyanto masih enggan membeberkan lebih lanjut, perihal poin yang akan dimasukan oleh tim kuasa hukum dalam petitumnya (surat gugat yang dimohon untuk diputuskan oleh pengadilan). Ia memilih untuk menyampaikannya nanti dalam proses persidangan.
"Ya macam-macamlah, kita tunggu ya," kata Sapriyanto.
Sebelumnya KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka. Bimanesh yang merupakan dokter RS Medika Permata Hijau, diduga bersama-sama dengan Fredrich sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dirawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa, untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Termasuk dengan menyewa tiga kamar yang berada dalam satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT