Fredrich Yunadi Akan Dipindahkan ke Rutan Cipinang

19 April 2018 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi segera mengabulkan perpindahan penahanan oleh Fredrich Yunadi dari rutan cabang KPK ke rutan Cipinang.
ADVERTISEMENT
Hal ini setelah mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut mengajukan permohonan perpindahan penahanan pada sidang sebelumnya. Permohonan perpindahanan penahanan tersebut berawal ketika Fredrich meminta agar KPK dapat mengizinkannya berobat.
"Tiga hari yang lalu enggak bisa bangun. Saya izin untuk berobat ke rumah sakit Medistra untuk cek MRI untuk mengecek takut ada syaraf yang kejepit, mudah-mudahan enggak, minta tolong yang mulia," ujar Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4).
Hakim ketua Syaifudin Zuhri pun menanyakan apa fasilitas dokter yang telah diberikan oleh pihak rutan KPK belum cukup baik. Fredrich pun kembali mencibir dengan nada tinggi menanggapi pernyataan hakim tersebut.
"Dokter rutan itu dokter umum Pak, apa dia punya MRI, ini kan dokter syaraf," imbuh Fredrich.
ADVERTISEMENT
Fredrich pun kembali menyinggung proses perpindahan penahanannya kepada majelis hakim. Ia yang ditahan dalam satu rutan yang dengan Setya Novanto, dipandang Fredrich sebagai kesalahan. Menurutnya nanti akan muncul beberapa dugaan karena satu sel dengan dengan Novanto.
"Kami kan ditahan dengan satu ruangan dengan Pak SN, ini kan akan jadi komplikasi, ini kan tidak boleh Pak tadi saya salaman dengan Pak Bimanesh saja tidak boleh Pak. Kalau penilaian rutan itu hanya soal kedua, coba saja nginep semalem baru tahu apa yang terjadi," ucap Fredrich.
Atas permintaan Fredrich, hakim Syaifudin memberikan dua opsi pilihan terkait perpindahan penahanannya.
"Mereka ini kan yang di lapangan, kalau memang mau ya hanya dua tempat itu, Cipinang dan Salemba," jawab hakim Syaifudin.
ADVERTISEMENT
"Siap Pak asal jangan di tempat yang sebelumnya," ucap Fredrich.
Rumah tahanan Cipinang menjadi pilihan Fredrich, namun atas pilihannya itu Fredrich kembali melontarkan alasan. Menurutnya ia meminta agar nantinya majelis hakim dapat memaklumi jika ia datang tidak tepat waktu ke pengadilan karena lokasi rutan yang terbilang jauh.
"Cipinang Pak, tapi jangan disalahkan kalau saya terlambat karena macetnya itu bisa sampai 3 jam," ucap Fredrich.
"Baik. Nanti akan kita buatkan surat mengenai itu, kita pindahkan dari rutan cabang KPK ke rutan Cipinang," kata hakim Syaifudin Zuhri.