Fredrich Yunadi Berharap Dituntut Bebas

31 Mei 2018 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi  (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5). Sebelum sidang dimulai, Fredrich mengungkapkan harapannya agar jaksa KPK menuntutnya bebas.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau kami sih mengharapkan tuntut bebas ya. Karena kan kalau tidak, profesi advokat bakal hancur. Jadi ini sekarang masalahnya kami ini kan dari organisasi, kami bukan pribadi. Jadi ini pertaruhan antara profesi advokat sama undang-undang, mau diperkosa atau undang-undang mau ditegakkan," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fredrich diduga bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutardjo merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Fredrich diduga merancang skenario agar Setnov terhindar dari penyidikan.
Namun, Fredrich menyangkal tuduhan tersebut. Ia berkukuh jika tak pernah membuat skenario tersebut dan yang dilakukannya adalah tugas seorang pengacara.
Fredrich berkeyakinan bahwa pengacara tak bisa dituntut ketika sedang menjalankan tugasnya. Sebab hal tersebut merupakan bagian hak imunitas dan telah menjadi kesepakatan internasional.
ADVERTISEMENT
"Kan kita malah sudah menandatangani namanya United Nations Conventions, di mana advokat tidak boleh dituntut dengan cara apapun ketika dia menjalankan tugasnya. Lalu bahwa advokat tidak boleh dituntut apapun alasanya, karena itu sudah ditandatangani oleh 186 negara, termasuk Indonesia," kata Fredrich.
"Ya kalau sekarang KPK mau melawan dunia, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa," tambahnya.