Fredrich Yunadi Sengaja Melawan Jaksa KPK Sebagai Pembelaan Diri

26 April 2018 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di pengadilan tipikor Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di pengadilan tipikor Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fredrich Yunadi ungkapkan alasannya yang acapkali memiliki pendapat yang berseberangan dengan pihak jaksa penuntut umum KPK. Menurutnya hal yang ia lakukan semata untuk melakukan pembelaan diri sekaligus perlawanan ke jaksa.
ADVERTISEMENT
"Karena JPU suka menyerang pasti kita harus melawan dong," ujar Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/4).
Ia pun mencontohkan debat yang terjadi antara dirinya dengan jaksa KPK Takdir Suhan saat mendengarkan kesaksian Saksi Dr Mohammad Toyibi selaku dokter spesialis jantung dan pembuluh darah rumah sakit Medika Permata Hijau. Ia menganggap tudingan yang diarahkan Jaksa Takdir tidak beralasan karena ia sama sekali tak bertujuan untuk melakukan intimidasi terhadap saksi Toyibi saat itu.
"JPU dalam hal ini saya disebut mengintimidasi saksi. Saya tidak mengintimidasi saksi. Saya hanya bertanya kira-kira saksi tahu enggak peraturannya? Masa sekarang JPU enggak ngerti aturan?" imbuh Fredrich.
Bakpao yang ditunjukkan Fredrich di persidangan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bakpao yang ditunjukkan Fredrich di persidangan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Fredrich meminta jaksa dapat berlaku fair tanpa berusaha mendiskreditkannya dengan memotong-motong fakta serta melakukan penggiringan statement saksi dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Jangan mendiskreditkan saya sepotong-sepotong. Ini adalah teknik busuk tahu enggak. Saya kan sudah bilang tidak mau dengan cara kerja yang begitu. Biar fair," ucap Fredrich.
Fredrich menuturkan jaksa KPK selalu memotong sejumlah kalimat yang dilontarkannya untuk nantinya menyerang balik dirinya. Hal itu, lanjut Fredrich jelas telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Dia memotong sepotong-sepotong kalimat. Contoh: penegak hukum boleh mengambil medical record tapi dengan izin dari pengadilan. Kata-kata itu dihilangkan. Berarti, dia memperkosa hukum?Jangan gitu lah," kata Fredrich.
"Apakah sekarang KPK punya hak untuk memperkosa hukum? Jangan dong, itu harus diluruskan. Jadi seperti saya ngomong apa, kalau mau liat rekaman, saya masih punya rekamannya. Semuanya kan," tutupnya.