Fredrich Yunadi Siap Bacakan 2000 Lembar Pleidoi

22 Juni 2018 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susunan pleidoi pribadi Fredrich Yunadi  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susunan pleidoi pribadi Fredrich Yunadi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara sekaligus terdakwa kasus merintangi proses penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi, dijadwalkan akan menjalani persidangan pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mengaku sudah menyiapkan hampir 2.000 lembar pleidoi sebagai pembelaannya dari tuntutan penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Nota pembelaan yang saya baca sendiri ada sekitar 2000 halaman," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/6).
Susunan pleidoi pribadi Fredrich Yunadi  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susunan pleidoi pribadi Fredrich Yunadi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Tumpukan pleidoi itu tampak dibawa oleh tim kuasa hukum Fredrich dengan menggunakan dua koper. Terlihat ada tujuh bundel pleidoi yang cukup tebal yang dikeluarkan dari koper tersebut.
Ia mengaku menyusun sendiri pleidoi tersebut, bahkan dengan tulisan tangan. Tulisan itu kemudian diketik ulang oleh pihak kuasa hukumnya. "Saya begadang menyusun pleidoi itu, ditulis tangan dulu baru diketik kan di rutan enggak boleh bawa laptop," ucap Fredrich.
Susunan pleidoi pribadi Fredrich Yunadi  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susunan pleidoi pribadi Fredrich Yunadi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dalam pleidoinya, Fredrich akan memaparkan seluruh kejanggalan yang menurutnya terjadi selama persidangan. Ia bahkan menegaskan pleidoinya itu murni berisikan transkrip selama proses persidangan berlangsung.
"Pleidoi saya itu isinya fakta, semua hasil transkrip selama proses persidangan dan ada juga versi bahasa inggrisnya," ujar Fredrich.
Susunan pleidoi pribadi Fredrich Yunadi  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susunan pleidoi pribadi Fredrich Yunadi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Tidak hanya Fredrich pribadi, pihak kuasa hukumnya juga sudah menyiapkan pleidoi tersendiri. Tak kurang dari 300 halaman nota pembelaan pun telah disiapkan tim kuasa hukum Fredrich.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan sebelumnya, Fredrich dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsidair kurungan 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.
Tuntutan itu adalah tuntutan maksimal terhadap Fredrich. Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lalu sebagai advokat tidak menjunjung tinggi norma hukum dalam membela kliennya.