news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fuad Amin Sudah Meninggal, Bagaimana Status Tersangkanya di KPK?

16 Oktober 2019 23:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan vonis hakim terhadap Wahid, Fuad Amin terbukti menyuap Wahid senilai Rp 71 juta. Suap itu terkait izin berobat dan keluar lapas yang diberikan Wahid.
Fuad Amin pun disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Fuad itu tentu menimbulkan pertanyaan. Sebab Fuad telah meninggal dunia di tengah menjalani masa pidana dalam kasus korupsi jual-beli gas dan pencucian uang. Terlebih sesuai Pasal 40 UU KPK yang masih berlaku, komisi antirasuah itu tidak memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, KPK memberi jawaban. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan status tersangka Fuad menjadi gugur. Gugurnya kasus ini mengacu pada Pasal 77 KUHP yang berbunyi:
Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.
"KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," ujar Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/10).
"Meskipun Pasal 77 KUHP tersebut mengatur di tahapan penuntutan, namun karena tahapan lebih lanjut dari penyidikan adalah penuntutan, sedangkan kewenangan penuntutan hapus karena terdakwa meninggal. Maka secara logis proses penyidikan untuk tersangka FA (Fuad Amin) tersebut tidak dapat diteruskan hingga tahapan lebih lanjut," lanjut Basaria.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers terkait OTT Bupati Indramayu, Selasa (15/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Basaria juga menyatakan, gugatan perdata kepada Fuad sesuai Pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor juga tak bisa dilakukan. Pasal 33 itu berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Sebab kasus yang menjerat Fuad ialah suap yang tidak perlu membuktikan ada atau tidaknya unsur kerugian negara.
"Sehingga dalam penyidikan ini, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan 4 tersangka lainnya," kata Basaria.
Empat tersangka itu ialah terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana; dua eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko; serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar.