Gagal Ikut Pemilu, Partai Idaman Akan Gugat Putusan Bawaslu ke PTUN

16 Januari 2018 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Idaman, Ramadansyah. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Idaman, Ramadansyah. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Idaman berencana melakukan konsultasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait putusan Bawaslu bernomor 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018. Putusan Bawaslu tersebut menyatakan Partai Idaman tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Sekjen Partai Idaman Ramdhansyah mengatakan, pihaknya merasa diadang agar tidak lolos menjadi partai peserta pemilu.
"Kami akan konsultasikan putusan Bawaslu itu ke PTUN DKI Jakarta, apakah berita acara ini bisa dijadikan objek gugatan atau tidak. Jadi, dalam lima hari kerja kami akan konsultasikan ke PTUN,” kata Ramdhansyah saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/1).
Partai Idaman sebelumnya bersama 6 partai lainnya mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang tidak meloloskannya ke pemilu. Namun, gugatan itu akhirnya ditolak oleh Bawaslu. Dengan demikian, partai yang diketuai oleh pedangdut Rhoma Irama beserta 6 partai lainnya tak dapat mengikuti pemilu.
“Kami berharap dengan 6 partai lainnya yang dinyatakan tidak lolos ini dapat terus bersama untuk melakukan konsultasi kepada PTUN terkait putusan Bawaslu itu yang didasari dengan berita acara KPU,” ungkap Ramdhansyah.
ADVERTISEMENT
Padahal, dia menerangkan, dalam gugatan ke Bawaslu itu partainya menyertakan bukti administrasi manipulatif dari partai lain sebagai pembanding. Namun, Ramdhansyah mengatakan, ternyata Bawaslu tak menggubris bukti-bukti tersebut. Sementara partai-partai yang dianggap Partai Idaman memanipulasi data itu diloloskan oleh KPU.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Ramdhansyah menilai, dalam pratik ini terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, Partai Idaman juga akan melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami juga sejauh ini sudah ketemu dengan 6 partai (yang tidak lolos ke tahap verifikasi faktual) ini untuk tetap sama-sama maju ke DKPP, untuk melaporkan KPU dan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik,” tutupnya.
Ketujuh partai politik yang tidak lolos ke tahap verifikasi faktual yaitu Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.
ADVERTISEMENT