Gagal Mencoblos, Warga Kalibata City Buat Petisi

17 April 2019 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Kalibata City yang tak bisa gunakan hak pilih membuat petisi. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Kalibata City yang tak bisa gunakan hak pilih membuat petisi. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga yang tinggal di Kalibata City, Jakarta Selatan, akhirnya gagal mencoblos. Mereka yang gagal mencoblos hanya bermodal e-KTP dan bukan berdomisili di Kalibata City.
ADVERTISEMENT
Warga mengantre di depan pintu TPS dan mengajukan protes karena tak diizinkan untuk mencoblos lantaran e-KTP yang dibawa merupakan domisili di luar DKI Jakarta. Pihak panitia dan Bawaslu terpaksa tak mengizinkan mereka mencoblos.
Akhirnya, warga melakukan protes di tower Sakura dengan membuat petisi. Mereka memprotes karena penggunaan e-KTP tak bisa untuk menggunakan hak pilihnya. Banyak warga memahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mereka memilih hanya dengan e-KTP meski berdomisili di mana pun.
"Kalau e-KTP kita semua punya, tapi kayak saya saking kesulitan untuk pengurusan A5 dan lain-lain saya ada kesulitan. Saya dari Palembang enggak ada kejelasan dari lurah dari RT. Di sini pun saya mau dapat hak pilih saya juga ada kesulitan juga dan sampai hari ini saya tidak punya hak pilih," ujar salah satu warga, Toni Sugiharto di Kalibata City, Rabu (17/3).
Warga Kalibata City yang tak bisa gunakan hak pilih membuat petisi. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Warga kemudian membuat petisi terkait hal ini. Mereka secara serempak menuliskan namanya di selembar kertas berikut dengan nama dan nomor teleponnya, serta tanda tangan. Mereka berharap dapat memilih hanya dengan menggunakan e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Jadi di sini saya rasa semua orang sama. Ada masalah-masalah kayak saya semua. Kalau bisa pakai e-KTP saja kita bisa milih," tuturnya.
Menurut ketentuan, pemilih yang masuk sebagai DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket untuk mencoblos. Namun, pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Pemilih juga baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00 WIB.
Sementara, anggota Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam mengatakan, banyak warga yang tidak paham dengan ketentuan mencoblos boleh menggunakan e-KTP. Karena itu, terjadi perdebatan antara KPPS dengan pemilih.
"Mereka tidak tahu informasi tentang e-KTP. Boleh memilih dengan e-KTP itu harus sesuai domisili. Mereka masih beranggapan bisa memilih di mana aja," kata Abdul Salam di lokasi.
ADVERTISEMENT
Abdul Salam mengatakan, pemilih yang menggunakan e-KTP masuk dalam DPK. Tapi, domisili dalam e-KTP harus sesuai dengan lokasi TPS.
"TPS Tebet ya Tebet. Kalau KTP daerah ada pindah memilih form A5, tapi pengurusannya sudah habis (waktunya)," tambah dia.
Abdul Salam mengatakan, setiap penyelenggaraan pemilu, ada sejumlah aturan yang berubah. Dia juga mempersilakan warga membuat petisi terkait keluhannya hari ini.
"Kalau kami karena peraturannya memang seperti petisi itu bunyinya kalau memberikan kesempatan nanti dituntut ke DKPP bisa dipecat. Bukannya menghalangi orang yang memilih. Bukan," ucap dia.