Gaji Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP Rp 1,3 M Setahun

27 Mei 2018 20:02 WIB
Jokowi bertemu dengan BPIP di Istana Merdeka. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi bertemu dengan BPIP di Istana Merdeka. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarno Putri beberapa waktu lalu ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tahukah anda, kalau Megawati akan mendapatkan gaji lebih dari Rp 112 juta per bulan?
ADVERTISEMENT
Besaran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu.
Dalam pasal 2 di Perpres tersebut tertulis bahwa besaran hak keuangan ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus dewan pengarah BPIP tercantum sebagai berikut:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000 juta
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000 juta
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000 juta
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000 juta
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000 juta
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 juta
ADVERTISEMENT
Artinya, Megawati akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112 juta per bulan atau Rp 1.350.576.000 per tahunnya. Selain Megawati, terdapat 8 anggota dewan pengarah lainnya yang akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 100.811.000 setiap bulannya, mereka adalah Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan ketua MK Mahfud MD, mantan ketua umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
Selanjutnya ada Mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Andreas Anangguru Yewangoe, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dan Ketua Umum Majelis Buddhayana Indonesia sekaligus CEO Garudafood Group Sudhamek.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Ketua BPIP yaitu Yudi Latif mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 76.500.000 per bulan.
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)