Gakkumdu Putuskan Kader Gerindra di Surabaya Tak Terlibat Politik Uang

16 April 2019 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Gakkumdu Kota Surabaya, Usman. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Gakkumdu Kota Surabaya, Usman. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Surabaya telah menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu 2019 berupa politik uang oleh dua kader Partai Gerindra. Koordinator Gakumdu Surabaya, Usman, mengatakan dugaan politik itu tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
Menurut Usman, tak ditemukan barang bukti atas dua orang kader Gerindra yang diamankan oleh pihaknya usai dilakukan penyidikan.
"Dana yang digunakan untuk operasional saksi TPS kita kroscek dengan teman-teman Bawaslu kota lain bahwa memang jumlahnya sekian dan kita mendapatkan print out-nya sekian," kata Usman di kantor Bawaslu Surabaya, Selasa (16/4).
Ditambah, kedua orang tersebut saat ditangkap memiliki surat mandat saksi TPS untuk di Blitar dan Tulungagung. "Kedua orang pembawa uang bisa menunjukkan surat mandat saksi TPS," ungkapnya.
Selain itu, dugaan itu juga terbantahkan dengan Surat Keterangan (SK) Kepengurusan dua orang tersebut sebagai Bendahara Partai Gerindra. "Yang bersangkutan menyatakan bahwa ada SK Kepengurusan dan menjabat sebagai bendahara," jelasnya.
"Dari yang bersangkutan bisa memberikan barang bukti yaitu satu yang bersangkutan merupakan pengurus partai dan kami confirm ke teman-teman KPU yang bersangkutan memang pengurus partai," imbuhnya.
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banda Aceh mengkampanyekan anti politik uang. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya mencurigai keduanya melakukan dugaan politik uang lantaran gerak-geriknya mencurigai.
ADVERTISEMENT
"Kami mendapatkan informasi awal kan dari tertangkapnya dua orang. Satu yang namanya Pak Slamet itu karena melanggar arus lalu lintas," ungkapnya.
"Waktu ada operasi akhirnya yang bersangkutan dimintai keterangan ternyata dia membawa dana yang terkait dengan kegiatan pemilu (di Blitar) begitu. Karena menyangkut dengan kepemiluan akhirnya diantar ke Bawaslu," tambahnya.
Dua orang yang sempat ditahan oleh pihak Polrestabes Surabaya tersebut diketahui membawa uang tunai sebesar Rp 120 juta dan Rp 253 juta. Uang tersebut rencananya bakal dibawa ke Blitar dan Tulungagung dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sebagai honor untuk saksi di TPS.
"Satunya, naik Grab karena petugas kepolisian mencurigai dia pukul 01.00 WIB malam sendirian menunggu Grab lalu-lalang begitu. Akhirnya dicurigai dan membawa dana sebesar Rp 253 juta. Mau berangkat ke Terminal Burungasih mau ke Tulungagung," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, saat dikonfirmasi Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Hendro Surbiyantoro, membetulkan adanya aktivitas DPD Partai Gerindra untuk memberikan surat mandat saksi dan uang honor saksi kepada seluruh DPC Partai Gerindra di Jatim.
"Kalau uang untuk saksi memang betul. Kemarin memang ada aktivitas resmi kegiatan di internal Partai Gerindra memanggil seluruh DPC dan memanggil seluruh kegiatan saksi untuk mengambil surat mandat saksi dan uang honor saksi," Ujarnya.