Galang Dana Netizen untuk Bayar Denda Baiq Nuril Capai Rp 210 Juta

16 November 2018 11:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Dukungan netizen untuk membantu Baiq Nuril agar bisa membayar denda pidana sebesar Rp 500 juta terus berdatangan. Baiq Nuril diharuskan membayar denda pidana, setelah dianggap bersalah karena menyebarkan rekaman pembicaraan telepon mesum kepala sekolah di tempat kerjanya.
ADVERTISEMENT
Penggalangan dana untuk Baiq Nuril sudah dibuka sejak Selasa (13/11) oleh akun milik Anindya Joediono di web kitabisa.com. Pantuan kumparan pada Jumat (16/11) pukul 11.45 WIB, jumlah dana yang telah berhasil dihimpun sebesar Rp 210.054.745, yang terkumpul dari 1.881 donatur.
Jika pada Kamis (15/11) siang sekitar pukul 12.00 WIB jumlah dana yang dikumpulkan sekitar Rp 90 juta, maka dalam waktu 24 jam donasi yang masuk bertambah mencapai Rp 120 juta. Hampir setiap menit jumlah donasinya terus bertambah.
Dalam akunnya, Anindya menargetkan donasi terkumpul Rp 550 juta dan terus dibuka selama satu tahun sejak donasi dibuka.
Baiq Nuril dinyatakan bersalah dan harus membayar denda pidana yang telah ditetapkan dalam putusan majelis kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp 500 juta. Padahal, Baiq Nuril yang merupakan seorang staf honorer di SMAN 7 Mataram merupakan korban pelecehan seksual dari kepala sekolah yang menjadi atasannya bernama Muslim.
ADVERTISEMENT
Kasus bermula saat Nuril merekam percakapan telepon antara dirinya dengan Muslim yang merupakan Kepala Sekolah di sana. Percakapan itu direkam oleh Nuril lantaran Muslim melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila. Karena merasa terganggu dan terancam, Nuril kemudian merekam kata-kata Muslim tanpa sepengetahuan Muslim.
Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2012 silam. Namun, kasus mulai muncul pada Desember 2014, ketika seorang rekan Nuril bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggam Nuril. Ia menemukan rekaman tersebut, dan kemudian menyalin rekaman itu.
Setelah disalin oleh rekannya, rekaman yang bernada asusila itu kemudian dengan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat Muslim merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke kepolisian dengan tuduhan melanggar UU ITE.
ADVERTISEMENT
Hakim PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril sehingga jaksa mengajukan kasasi. Namun, pada 26 September 2018, MA menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan akibat pelanggaran UU ITE.