Ganjar Bakal Cuti saat Kampanye untuk Jokowi di Pilpres: Asyik Toh?

5 September 2018 14:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ganjar Pranowo - Taj Yasin Maimoen Gubernur dan Wagub Jawa Tengah di Kompleks Istana Kepresidenan usai melakukan pelantikan Gubernur, Rabu, (5/9). (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ganjar Pranowo - Taj Yasin Maimoen Gubernur dan Wagub Jawa Tengah di Kompleks Istana Kepresidenan usai melakukan pelantikan Gubernur, Rabu, (5/9). (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masuk atau tidak masuk ke dalam struktur timses, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan siap mendukung dan memenangkan Joko Widodo di Pilpres 2019. Ganjar bahkan akan mengambil cuti untuk ikut berkampanye, jika dibolehkan dan ada aturan yang menyebut kepala daerah bisa mengambil cuti.
ADVERTISEMENT
"Oke aku cuti. Enggak apa-apa. Asyik toh?" Kata Ganjar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
"Saya itu diminta atau tidak diminta, saya ini PDI Perjuangan, partainya sama Pak Jokowi harus dukung. Enggak usah diminta, harus inisiatif," ujarnya.
Ganjar pastikan keputusannya untuk cuti tak akan mengganggu jalannya pemerintahan di Jawa Tengah. Ia akan membagi tugas dengan wakilnya Taj Yasin saat ambil cuti nanti.
"Enggak, nanti kan gantian (dengan wagub). Setahu saya cutinya kampanye, bukan timses, kalau harus cuti ya cuti. Kita kan gini, harus tahu diri sebagai politisi partai politik, kapan kita bekerja, kapan kita urusan pemerintahan rakyat, kapan kampanye, ini etik," ujar Ganjar.
Aturan kepala daerah cuti untuk menjadi tim pemenangan atau kampanye sudah diatur Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Dalam PKPU yang baru diterbitkan itu, KPU mengatur tentang mekanisme pejabat negara yang menjadi tim pemenangan kampanye capres-cawapres, termasuk menteri dan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada PKPU tersebut, para menteri yang akan menjadi ketua atau anggota tim kampanye harus mengajukan cuti kepada presiden. Aturan itu tertera pada Pasal 62 Ayat 1, 2, 4, dan 5, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
1. Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sebagai anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
2. Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh presiden.
4. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
5. Menteri, gubernur, dan wakil gubernur, buapti dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melakukan kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.
ADVERTISEMENT
Meski diperbolehkan untuk ikut berkampanye, berdasarkan PKPU kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye, yang tertera dalam Pasal 63 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.