Ganjar Berikan Rp 100 Juta ke Tasdi untuk Pemenangan Pilkada Jateng

7 Januari 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. (Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng)
zoom-in-whitePerbesar
Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. (Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap eks Bupati Purbalingga Tasdi dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang, Tasdi menyebut Ganjar Pranowo juga ikut menyetor uang sebesar Rp 100 juta kepada Bupati nonaktif Purbalingga itu.
ADVERTISEMENT
Menurut mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu, uang Rp100 juta yang diberikan sekitar bulan Mei 2018, melalui ajudan Ganjar di kediamannya di Purbalingga.
"Kebetulan Pak Ganjar ada acara di Purbalingga, mampir ke kediaman saya. Diberikan oleh ajudannya," kata Tasdi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1).
Tasdi mengatakan, uang tersebut diberikan untuk operasional partai dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam pilkada.
Uang itu, lanjut dia, sifatnya sama seperti pemberian Wakil Ketua DPR Utut Adianto yakni ditujukan untuk kebutuhan partai. Hanya dalam keterangannya, Tasdi menyatakan menerima Rp180 juta dari Utut.
Keterangan Tasdi tersebut berbeda dengan keterangan Utut saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu yang mengaku memberikan Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut Tasdi, uang yang diterimanya dari berbagai pihak untuk keperluan partai itu langsung dipergunakan tanpa dilaporkan terlebih dahulu kepada bendahara partai.
Ditemui usai sidang, Tasdi mengaku uang Rp100 juta pemberian Ganjar itu belum sempat digunakan karena sudah lebih dahulu ditangkap KPK.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo menjelaskan, Ganjar Pranowo tidak dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi meski namanya disebut ikut memberikan sejumlah uang kepada Tasdi.
"Sudah tidak ada pemeriksaan saksi, agenda hari ini pemeriksaan terdakwa, selanjutnya pembacaan tuntutan," kata Kresno usai sidang.
Meski sama-sama memberikan uang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Tasdi, Wakil Ketua DPR Utut Adianto telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Kresno, pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut disesuaikan dengan berkas perkara. Ia menjelaskan saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini menjadi kewenangan penyidik.
ADVERTISEMENT
"Kenapa (Ganjar) tidak diperiksa sebagai saksi, silakan tanya ke penyidik. Penuntut umum hanya menyesuaikan berkas dari penyidik," terangnya.
Dalam keterangannya, Tasdi mengaku menerima Rp180 juta dari Utut. Namun dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, Utut Adianto yang dihadirkan dalam persidangan mengaku memberikan Rp 150 juta.
Atas pemeriksaan terdakwa yang sudah diselesaikan tersebut, Hakim Ketua Antonius Widijantono memberi kesempatan jaksa untuk mengajukan tuntutan pada sidang pekan depan. Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.