Ganjar Dukung SE Dinas LN: Kalau Tak Penting, Jangan Kasih Izin

22 Juli 2019 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ganjar Pranowo saat Menyambangi Kumparan Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ganjar Pranowo saat Menyambangi Kumparan Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengeluarkan surat edaran terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin dinas ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SOP itu dikeluarkan karena sejumlah kepala daerah tak mengajukan izin ke Kemendagri sebelum berdinas ke luar negeri. Dalam SOP diatur, izin harus diajukan 10 hari sebelum keberangkatan.
"Aturannya jelas kok, statement Pak Mendagri sudah betul, tidak mepet (izinnya) kalau tidak mendadak undangannya," kata Ganjar kepada kumparan, Senin (22/7).
Ganjar menilai Kemendagri juga harus mengambil sikap tegas untuk tidak memberikan izin kepada kepala daerah ke luar negeri, jika keperluannya itu dianggap tidak penting.
"Kalau saya mendukung Pak Mendagri, kalau memang penilaiannya tidak penting ya Kemendagri harus tidak ragu untuk tidak memberikan izin," ujar Ganjar.
Di sisi lain, Ganjar berharap kepala daerah lainnya juga bisa mengetahui dan memilah undangan atau kepentingan luar negeri mana yang harus dipenuhi dan tidak.
ADVERTISEMENT
Ganjar lalu menjawab soal bagaimana ia memprioritaskan undangan atau panggilan ke luar negeri. Ia mengakui akan selalu mengecek setiap undangan yang ditujukan kepadanya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berfoto bersama sejumlah anak di Lombok. Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng
Misalnya, jika ia diundang ke luar negeri sebagai pembicara dan materinya penting, maka Ganjar akan memutuskan untuk hadir.
"Siapa yang hadir? Output, outcomenya bagaimana? Kalau hanya sekadar berbagi wacana ya saya tidak hadir," ungkapnya.
Contoh lainnya, saat menerima panggilan ke luar negeri hanya untuk perkenalan produk atau kegiatan serupa, ia menolaknya. Seperti saat Ganjar menolak undangan dari kedutaan Besar RI untuk Rusia.
"Karena perjanjian saya dengan dubes, saat itu harus ada produk yang terjual. Maka saya membawa misi dagang. Setelah diperbaiki, ini saya persiapkan," tuturnya.
Dalam artian, keperluan ke luar negeri juga harus membawa misi yang bermanfaat bagi daerah yang direpresentasikannya. Produk untuk dagang itu kemudian dilaporkan kepada Mendagri, sebagai bukti kebenaran dari misi yang dibawa.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak, perginya ya cuti saja. Kalau cuti kan tidak ada urusan (pekerjaan) tinggal nanti diizinkan atau tidak," ucap dia.
Ganjar mengaku selama ini selalu mengurus permohonan izin dinas ke luar negeri paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. Itu pun terjadi manakala undangannya mendadak.
"Saya ke bupati, wali kota, juga selalu mengingatkan kadang saya berikan catatan-catatan untuk tidak usah sering-seringlah kalau tidak begitu penting. Dan alhamdulillah mereka semua nurut," tutupnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin dinas ke Luar Negeri. Surat Nomor 009/5545/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota di seluruh wilayah di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, Tjahjo menyampaikan agar para kepala daerah, anggota DPRD, dan ASN yang akan berdinas ke luar negeri harus mengajukan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatannya.
ADVERTISEMENT