Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober, Tak Berlaku Sabtu-Minggu

3 September 2018 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas dishub sosialisasi ganjil-genap. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas dishub sosialisasi ganjil-genap. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan perluasan ganjil-genap akan tetap berlaku meski pelaksanaan Asian Games 2018 telah berakhir. Namun, ganjil-genap tetap berlaku hanya Senin hingga Jumat karena Jakarta masih akan menyelenggarakan Asian Para Games yang dimulai pada 6 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan tak diberlakukannya ganjil-genap pada hari Sabtu dan Minggu tidak akan mengganggu transportasi selama Asian Para Games. Sebab, jumlah peserta yang berpartisipasi tidak sebanyak saat Asian Games.
“Kan kebetulan kan Para Games tidak terlalu banyak, cabornya tidak terlalu banyak, negaranya tidak terlalu banyak, terus negara yang ikut juga tidak terlalu banyak, pesertanya juga tidak terlalu banyak. Ya kita berpendapat, ya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, masih bisa mengejar target di bawah 30 menit (menuju venue),” kata Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018, dalam Pasal 3 Ayat (1) tertulis perluasan ganjil-genap tetap berlangsung hingga 13 Oktober 2018 atau setelah Asian Para Games selesai.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dishub DKI akan mengkaji wacana untuk mematenkan kebijakan tersebut. Kajian juga dilakukan termasuk dengan memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
“Sampai dengan Para Games, kita diamanatkan untuk lebih luas lagi pengkajiannya. Tidak hanya dampak daripada transportasinya, tidak hanya di bidang transportasi, tetapi juga aspek-aspek sosial ekonominya, apakah itu berdampak atau tidak,” ujar Andri.
Andri mengaku memiliki keinginan agar kebijakan perluasan ganjil-genap bisa diteruskan, jika dilihat dari efektifnya kelancaran lalu lintas. Namun, ia menegaskan dibutuhkan kajian dari seluruh aspek-aspek terkait.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi, yang saat kemarin kita hanya lihat dari aspek transportasi, sekarang kita juga harus lihat aspek-aspek yang lain. Jangan sampai kebijakannya yang kita ambil justru menimbulkan dampak yang kurang bagus,” tutur Andri.
Sosialisasi Ganjil Genap di Pancoran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Ganjil Genap di Pancoran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sesuai dengan Pergub Nomor 92 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat (2), perluasan ganjil-genap tetap diadakan di beberapa ruas antara lain:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirmman
4. Jalan Gatot Subroto
5. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan KS Tubun)
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Raid
8. Jalan Jenderal DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani
10. Sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol), mulai berlaku tanggal 1-13 Oktober 2018
ADVERTISEMENT
Sedangkan seperti yang dijelaskan dalam ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk tol, serta pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.