news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ganjil - Genap Selama Asian Games Digugat Karena Dianggap Langgar HAM

14 Agustus 2018 0:36 WIB
Petugas tunjukkan brosur ganjil-genap. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas tunjukkan brosur ganjil-genap. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh warga Jakarta bernama Andrian Meizar ke Mahkamah Agung (MA). Ia menggugat Peraturan Gubernur No 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap selama Asian Games.
ADVERTISEMENT
Adriana menilai perluasan ganjil - genap tersebut melanggar HAM dan diskriminatif. Bukti tersebut, menurutnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub No 77 Tahun 2018. Dalam pasal tersebut terdapat pengecualian kendaraan yang tidak terkena ganjil - genap.
"Hal ini membuktikan Pergub tersebut diskriminatif dan melanggar asas hukum equlity before the law (persamaan di muka umum)," kata Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (13/8).
Ia juga menilai kehadiran Pergub tersebut menimbulkan kekisruhan dan polemik di masyarakat. Banyak pernyataan di media sosial yang mengecam Pergub tersebut.
"Pemohon memilih langkah yang konstitusi guna terlindunginya hak-hak pemohon dan masyarakat hukum lainnya yang merasa haknya terampas oleh Pergub ini," kata Andrian.
Warga Gugat Ganjil-Genap Asian Games (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga Gugat Ganjil-Genap Asian Games (Foto: Dok. Istimewa)
Dalam gugatannya, Andrian bersama advokat yang tergabung dalam Rumah Bantuan Hukum HKBP Pasar Rebo Jakarta memohon agar hakim menyatakan Pergub tersebut bertentangan dengan UU HAM. Selain itu ia memohon agar Pergub yang disahkan Anies dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan segera dicabut.
ADVERTISEMENT
Gugatan Andrian terdaftar dengan Nomor: 085/DJMT.5/HUM/8/2018. Gugatan itu ditangani oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara Ashadi.