Gara-gara Cemburu, Pria di Denpasar Aniaya Temannya dengan Celurit

29 Agustus 2018 3:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Pria yang Bacok Temannya di Bali Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Pria yang Bacok Temannya di Bali Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang remaja berinisial RD (17) dianiaya temannya sendiri, Rohmat Hidayat (25), dengan senjata tajam, dipicu rasa cemburu. Korban asal Jember itu dibacok pelaku yang juga merupakan warga Jember pada Selasa (28/8) dini hari di kawasan Denpasar Barat.
ADVERTISEMENT
Kejadian bermula saat korban bersama pelaku dan 2 orang teman lainnya berkumpul di rumah semi permanen tempat tinggal pelaku, sambil minum arak. Terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, berujung dengan aksi pelaku yang spontan mengambil celurit dari bawah kasur dan menyerang korban yang sedang duduk di lantai.
Korban terluka pada bagian kepala bagian belakang, mata kiri dan tangan. "Setelah kejadian, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya. Kuat dugaan pelaku akan pulang ke Jember. Pelaku diamankan Polsek Gilimanuk sesuai data yang diberikan oleh Polsek Denbar," kata Kapolsek Denbar, Kompol Adnan Pandibu, Selasa (28/8).
Saat ini pelaku sudah dibawa dari Polsek Gilimanuk, Jembrana, kembali ke Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Denpasar Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan keterangan paman korban, dugaan terjadinya perselisihan karena sudah ada permasalahan pribadi.
Seorang Pria yang Bacok Temannya di Bali Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Pria yang Bacok Temannya di Bali Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
"Kuat dugaan motif awal karena antara korban dan pelaku ada permasalahan pribadi sebelumnya yaitu korban pernah cemburu kepada pelaku, karena pernah pelaku pernah membonceng pacar korban," paparnya.
ADVERTISEMENT
Korban telah dibawa oleh pihak keluarga dan masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah. Sementara pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat.