Gatot Nurmantyo soal Pembubaran HTI: Keputusan Negara Sudah Benar

8 Mei 2018 15:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gatot Nurmantyo (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gatot Nurmantyo (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang protes karena dibubarkan pemerintah. Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menilai, putusan majelis hakim PTUN sudah benar.
ADVERTISEMENT
Menurut Gatot, langkah pemerintah membubarkan HTI sudah tepat. Sebab organisasi Islam itu dianggap berlawanan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Keputusan apa yang sudah diputuskan oleh negara ini, karena tidak berdasarkan Pancasila, itu sudah benar. Semuanya, bukan hanya HTI saja,” ujar Gatot saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
Tak hanya HTI, menurut Gatot, pemerintah juga pasti akan membubarkan organisasi lain yang menentang Pancasila.
"Organisasi apa pun yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila. Konstitusi yang ada di Indonesia ini semua organisasi harus berlandasan Pancasila. Kalau tidak berdasarkan Pancasila tidak boleh hidup di NKRI," tutup Gatot.
Kantor DPP HTI  (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPP HTI (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya telah resmi mengumumkan pembubaran HTI pada Juli 2017 lalu. Pembubaran itu menyusul terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
ADVERTISEMENT
Perppu yang terbit 10 Juli 2017 itu mengatur sanksi terhadap ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. HTI tercatat berbadan hukum di Kemenkumham, maka sejak Surat Keputusan Badan Hukumnya dicabut, HTI otomatis dibubarkan.
HTI lalu menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut dan tidak berlaku. Gugatan HTI didaftarkan dengan nomor perkara 211/G/201/PTUN.JKT pada 13 Oktober 2017.