news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Geger Aksi Pengibaran Bendera Tauhid di Kantor DPRD Poso

27 Oktober 2018 19:37 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi pengibaran bendera Tauhid. (Foto: Instagram/@turanganmax)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi pengibaran bendera Tauhid. (Foto: Instagram/@turanganmax)
ADVERTISEMENT
Video aksi pengibaran bendera berkalimat tauhid viral di media sosial. Pengibaran dilakukan di halaman Kantor DPRD Poso oleh beberapa orang di tiang berwarna putih yang tinggi menjulang.
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri sudah mengecek dan mengkonfirmasi ke pihak pemerintah daerah Poso terkait insiden pengibaran bendera Tauhid tersebut. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Soemarsono mengatakan, pengibaran bendera itu terjadi saat aksi bela Tauhid pada Jumat (26/10) kemarin.
“Saya sudah konfirmasi, bendera dikibarkan saat demo saja, sehabis demo kemudian diturunkan sendiri,” kata Soni saat dihubungi, Sabtu (27/10).
Soni menjelaskan, saat pengibaran bendera tauhid itu, kebetulan bendera Merah Putih tidak sedang berkibar. Dia mengatakan, jika pengibaran bendera tauhid itu dilakukan dengan menurunkan bendera Merah Putih yang sedang berkibar, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
“Kebetulan tiang bendera kosong, tidak pas ada bendera merah putihnya. Bila ada dan diturunkan kemudian diganti dengan bendera lain (ormas yang terlarang) bisa bermasalah secara hukum,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Soni mengaku, Pemda setempat bersama petugas keamanan telah bertindak tegas. Namun, tidak ada penahanan terhadap demonstran yang mengibarkan bendera tauhid itu. Soni lantas mengibaratkan, pengibaran bendera tauhid itu seperti layaknya membentangkan spanduk.
“Iya (pengibaran bendera) oleh demonstran. Setahu saya tidak ada tindakan pengamanan atau penangkapan dan dicuekin saja, mungkin karena yang dikibarkan sebuah kain dengan tulisan Arab, bukan bendera (bendera HTI, ormas terlarang),” terangnya.
Tak hanya itu, Soni memastikan aksi pengibaran bendera tauhid itu tidak melanggar hukum, karena bukan bendera atau sesuatu yang dilarang.
“Bendera Tauhid? tidak masalah. Yang penting bukan bendera HTI,” tutupnya.